“Yakni kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat provinsi, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus parpol tingkat provinsi dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi,” jelas Insan.
Sementara metode verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi, lanjut Insan, KPU Jawa Timur melakukan verifikasi faktual kepengurusan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat provinsi. KPU Jawa Timur dalam hal ini akan menerjunkan empat tim.
“Kemudian jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengrus parpol tingkat provinsi yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan manggunakan sarana teknologi informasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Insan menegaskan, bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan terhadap pengurus paprol tingkat provinsi, KPU Jawa Timur dapat melakukan verifikasi kembali terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat provinsi pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan.
