Status setelah diverifikasi faktual belum memenuhi syarat bila pertama, identitas pengurus partai politik tingkat provinsi yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas pengurus partai politik tingkat provinsi pada KTA dan/atau  KTP el atau KK.

Baca Juga: Anies Ingin Teruskan Masa Kejayaan SBY, AHY Pasang Kuda-Kuda

Kedua, pengurus partai politik tingkat  provinsi tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus yang dimaksud.

Ketiga, pengurus parpol tingkat provinsi tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi.

Keempat, domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi tidak sesuai.