JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI), menetapkan ketentuan baru bagi jemaah haji khusus tahun 2026 yang akan diajukan proses pengembalian keuangan atau PK.
Kebijakan ini mengatur tiga syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum proses pengajuan dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Penyesuaian tersebut menandai perubahan mekanisme dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus memastikan ketertiban administrasi.
Menurutnya, perbedaan mendasar tahun ini terletak pada penerapan syarat istithaah kesehatan yang kini diwajibkan bagi jemaah haji khusus.
“Pertama, Kemenhaj memastikan jemaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah penguatan perlindungan jemaah,” kata Tuti dalam keterangan pers yang diterima media, seperti dikutip dari Kompas, Selasa (6/1/2026).
