“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku,” kata Tuti.
Kemenhaj menekankan bahwa penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk memastikan akurasi data serta perlindungan maksimal bagi jemaah haji khusus. Oleh karena itu, Kemenhaj mendorong seluruh PIHK agar bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Tuti.
Setelah jemaah haji khusus melakukan pelunasan, PIHK dapat mengajukan PK sesuai mekanisme yang berlaku. Kemenhaj berharap, dengan penerapan tiga syarat tersebut, proses pengembalian keuangan dan penyelenggaraan haji khusus tahun 2026 dapat berlangsung tertib dan terkelola dengan baik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
