Jemaah Diajukan PK Haji Khusus 2026 Diwajibkan Penuhi 3 Syarat, Begini Mekanisme Diubah Kemenhaj Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI), menetapkan ketentuan baru bagi jemaah haji khusus tahun 2026 R Redaksi ✓ 6 Januari 2026 3 Menit Baca 32 Dilihat Kementerian Haji dan Umrah mewajibkan tiga syarat baru bagi jemaah haji khusus 2026 dalam pengajuan PK. Foto: Repro MCH Kemenhaj. Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% Editor: Kardin * BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS Halaman 5 dari 5 Sebelumnya 12345 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: BPJS KesehatanKemenhajsyarat istithaah kesehatanHaji Khusus