Saat di Mina, La Hido mengalami gangguan pernapasan lalu dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi sebelum pada akhirnya meninggal dunia

"Beliau mengalami gangguan pernapasan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Saudi Arabia. Pada 28 Mei pukul 16.48 waktu setempat dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

Pihak Kemenhaj memastikan almarhum berhak menerima santunan asuransi sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Iya, dapat santunan asuransi," kata Hasnan.

Baca Juga: PT Vale Fokuskan Pemberdayaan UMKM Longori Kolaka Lewat Program LRP