MAKKAH, TELISIK.ID - Jemaah haji reguler tahun 2025 yang wafat di Tanah Suci, Makkah Arab Saudi, kini dipastikan akan mendapatkan perlindungan asuransi sesuai skema yang telah ditetapkan pemerintah.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyampaikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat akan memperoleh manfaat asuransi jiwa.

Hal ini merupakan bentuk perlindungan dari negara kepada jemaah selama menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.

“Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” ujar Muchlis M Hanafi di Makkah, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa ada empat skema pemberian manfaat asuransi kepada jemaah haji reguler, sesuai dengan kondisi wafat atau kecelakaan yang dialami.