Skema ini juga mencakup pemberian manfaat kepada jemaah yang mengalami cacat tetap, baik total maupun sebagian. Setiap kategori memiliki besaran manfaat asuransi yang berbeda, tergantung pada penyebab dan kondisi yang dialami oleh jemaah.

Adapun skema lengkap manfaat asuransi bagi jemaah haji reguler 2025 adalah sebagai berikut:

Skema Manfaat Asuransi:

1. Jemaah wafat bukan karena kecelakaan: mendapatkan manfaat sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai embarkasi.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan: diberikan manfaat dua kali Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.