3. Jemaah cacat tetap total akibat kecelakaan: menerima manfaat sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
4. Jemaah cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: memperoleh manfaat dengan persentase tertentu maksimal sebesar Bipih Haji Reguler.
Muchlis M Hanafi juga merinci masa perlindungan asuransi yang mencakup seluruh fase perjalanan haji.
“Pertanggungan asuransi dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi sampai keluar dari asrama haji debarkasi untuk kepulangan,” katanya.
