3. Jemaah cacat tetap total akibat kecelakaan: menerima manfaat sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

4. Jemaah cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: memperoleh manfaat dengan persentase tertentu maksimal sebesar Bipih Haji Reguler.

Muchlis M Hanafi juga merinci masa perlindungan asuransi yang mencakup seluruh fase perjalanan haji.

“Pertanggungan asuransi dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi sampai keluar dari asrama haji debarkasi untuk kepulangan,” katanya.

Baca Juga: Aturan Baru Enam Barang Bawaan Jemaah Haji Tak Boleh Dibawa Pulang, Air Zamzam Dibongkar dan Dibuang ke Tong Sampah