Jika ada jemaah yang masih dirawat di rumah sakit setelah masa kontrak berakhir, maka asuransi tetap berlaku hingga Februari 2026.
Masa Perlindungan Asuransi:
1. Sejak masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar dari asrama haji debarkasi.
2. Jemaah yang sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan setelah kepulangan tetap ditanggung.
3. Jemaah yang masih dirawat di Arab Saudi melebihi masa kontrak akan ditanggung hingga Februari 2026.
