4. Jemaah yang sakit setelah masuk asrama haji dan meninggal dalam fase pemberangkatan juga tetap ditanggung.

Selain itu, pemerintah melalui PPIH dan pihak penyedia asuransi JMA Syariah juga menjelaskan secara detail tentang tata cara klaim.

Prosesnya dapat dilakukan secara digital dan akan dibayarkan dalam waktu lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan diverifikasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan keluarga jemaah menerima manfaat tepat waktu dan sesuai haknya.

Tata Cara Pengajuan Klaim:

1. Ajukan seluruh dokumen klaim melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau via email ke [email protected].