2. Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan menginformasikan untuk dilengkapi.

3. Pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap.

4. Dana akan ditransfer ke rekening jemaah yang terdaftar dalam sistem asuransi.

5. Bukti pembayaran dan status klaim dapat diakses melalui portal e-Klaim.

Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, terdapat beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh keluarga jemaah yang wafat. Dokumen tersebut berbeda tergantung pada lokasi dan penyebab wafatnya jemaah.