MEKAH, TELISIK.ID - Seorang jemaah umrah asal Indonesia berinisial MS divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu rial atau sekitar Ro 250 juta oleh Pemerintah Arab Saudi, setelah dirinya diduga melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram.

Dikutip dari Bantennews.co.id, peristiwa pelecehan yang dilakukan MS yang juga warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan tersebut terjadi pada November 2022. Kala itu MS berangkat umrah melalui travel PT Annimah Bulaeng Wisata.

Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir mengataka, MS tercatat sebagai jemaah umrah pada periode 3-15 November 2022. Namun, pada 10 November, pria berusia 26 tahun itu harus berhadapan dengan hukum.

Saat kejadian, MS bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka’bah untuk mencium hajar aswad. Di lokasi inilah kemudian terjadi pelecehan tersebut.

Baca Juga: Ratusan Calon Jemaah Umrah Kembali Batal Berangkat