Hal yang sama diungkap Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

“Saya sudah dapat info. (MS) dihukum dua tahun, denda 50 ribu rial dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa,” ujarnya.

Ajad menjelaskan, MS awalnya mengakui perbuatannya ke polisi Arab Saudi bahwa sudah melakukan pelecehan. Ia menempelkan badan dan tangannya saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.

Keterangan itu terdakwa bantah saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkan pernyataan tersebut. Hukuman diperberat dengan adanya keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat MS menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.

“Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat MS melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang,” jelas Ajad.