Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi mengingatkan bagi para pelaku usaha pertambangan, jika melewati jalan nasional maka ada prasyarat perizinan yang harus dimiliki sebelum memanfaatkan fasilitas negara.

Tidak bisa sekonyong-konyong menggunakan. Sebab, ada konsekuensi hukum yang mesti ditanggung.

"Yang pasti, negara terutama masyarakat dirugikan. Jalan jadi rusak dan merugikan kepentingan dan kenyamanan warga pengguna jalan. Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang, karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan," ujarnya. (A)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha