Sampai di sini catatannya adalah, diperlukan kerendahan hati seorang Kapolri yang kelak memimpin para senior yang menjadi bawahannya. Untuk keleluasaan usia, memang, Sigit masih memiliki masa tugas terpanjang. Ia baru akan pensiun sekitar tujuh tahun lagi.

Secara keseluruhan para bintang tiga yang dinominasikan, baru akan memasuki masa pensiun tiga - lima tahun lagi. Artinya, dari sudut usia, semuanya memadai bagi masa kepresidenan Jokowi hingga 2024.

Tapi, pergantian Kapolri ‘di tengah jalan’, baik dengan hormat maupun sebaliknya, bisa saja terjadi. Pasal 30 (1) UU No. 2 tahun 2002 mengatur hal itu.

Kekitaan

Kelima nominator dipastikan memenuhi kriteria, “calon Kapolri adalah perwira tinggi aktif dengan memerhatikan jenjang kepangkatan dan karir” (Pasal 11 (6) UU Kepolisian). Kini Sigit tinggal menunggu jadwal DPR RI untuk uji kelayakan dan kepatutan (UKK).