Dalam konteks kepentingan umum, dibutuhkan ‘kekitaan’ untuk singkirkan egoisme kelompok (kami, atau mereka), juga bukan egoisme perorangan (aku, saya, kamu atau dia). 

Kompetisi di Ruang Politik

Seorang filsuf Prancis, Montesqieu (1689-1755) membuat pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu eksekutif (pelaksana UU), legislatif (pembuat UU), dan yudikatif (penegakan hukum). Pemisahan itu lahir di tengah-tengah penguasa raja-raja. Di abad modern hingga kini jika ada penguasa berlaku absolut paling benar, sering dihadiahi  anekdot “Pasal 1 raja tak pernah salah, Pasal 2 jika raja salah lihat Pasal 1”. 

Melihat pemisahan kekuasaan tersebut, polisi ada dalam kelompok penegak hukum. Tetapi, pemisahan secara tegas seperti itu, pada kenyataannya mustahil dilakukan. Di negara paling demokratis, sekalipun. Kecuali, mungkin akan bisa, dengan meniadakan saling ketergantungan di antara ketiganya.

Baca juga: Dagelan Politik PDI Perjuangan