Adalah kenyataan bahwa postur pemerintah sekarang dibangun oleh suatu koalisi politik, yang amat longgar terhadap orang-orang representasi Parpol dan kelompok kepentingan, mulai dari eksekutif sampai ke BUMN-BUMN.

Juga, seiring dan sebangun dengan di legislatif. Menjadi polisi sipil sejak UU No. 2 tahun 2002 diundangkan pada 8 Januari 2002, Polri juga ada dalam gerbong reformasi semacam itu. Sehingga, sekuat apa pun Polri –yang juga belum selesai dengan dirinya-- untuk berubah, ia tetap saja bagian atau representasi dari negara dengan pemerintahannya.

Baca juga: Menjadi Kapolri Bukan Coba-Coba

Kombes Pol. Pur. IGM Dirgayu dalam disertasi berjudul “Polri di Tengah Dinamika Poltik Pasca Orde Baru (2000- 2016)” menulis, Polri menjadi pusaran tarik-menarik elit yang ingin meraih kekuasaan agar Polri berada di bawah kontrol kekuasaannya.

Kondisi yang demikian itu tidak terlepas dari intervensi elit politik terhadap institusi Polri terutama dalam menentukan pucuk pimpinan Polri melalui proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri (Unas, 2009: 25).