Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengatur adanya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang antara lain bertugas “memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri” (Pasal 38 b).
Kompolnas (2020-2024) beranggotakan sembilan orang, dengan komposisi masing-masing tiga orang dari unsur pemerintah yaitu Menko Polhukam (ketua), Mendagri (wakil ketua), Menkumham; dua pensiunan jenderal polisi dan seorang pengajar STIK - Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian; dan perwakilan tokoh masyarakat yaitu Yusuf, Muhammad Dawam, dan Poengky Indarti.
Kompolnas setelah antara lain mendengarkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wajakti) Polri, dan kalangan purnawirawan Polri, memasukkan lima nama jenderal bintang tiga untuk dipilih-pilih oleh presiden, siapa yang pantas dan patut dicalonkan menjadi Kapolri.
Mereka yakni Arief Sulistiyanto (AS), lulusan Akpol 1987, dan kini Kepala Lemdiklat Polri, Gatot Edy Pramono (GEP, Akpol 1988A, Wakapolri), Boy Rafli Amar (BRA, Akpol 1988A, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme/ BNPT), Agus Andriyanto (AA, Akpol 1989, Kebaharkam Polri), dan Listyo Sigit Prabowo. Lulus Akpol paling yunior tahun 1991, Sigit kini Kabareskrim Polri.
Kelimanya adalah polisi yang banyak berkarir di bidang reserse. Tetapi, yang dituntut dari seorang Kapolri adalah kapasitas manajerial kepemimpinan. Dengan itu, membuatnya mampu mengendalikan organisasi besar beranggota sekitar 500 ribu Bhayangkara yang kuat, tegas, prima namun humanis memberi pelayanan hukum kepada masyarakat.
