KPK Dalami Dugaan Kasus CSR BI-OJK
Nama Bahtra mencuat setelah KPK mengusut dugaan korupsi dana CSR yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI. Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidikan telah dimulai sejak Desember 2024.
“Perkara ini bermula dari LHA PPATK dan pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan umum, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Tempo.
Menurut Asep, modus perkara ini terkait pertemuan Komisi XI DPR RI dengan BI dan OJK setiap akhir tahun. Dalam rapat tertutup Panitia Kerja (Panja), disepakati pembagian dana program sosial untuk setiap anggota Komisi XI. Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR atau orang kepercayaannya.
