Adapun kekayaan Johnny G Plate, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada 16 Maret 2022, mencapai Rp 191,2 miliar. Selain menepis tudingan memperkaya diri, kuasa hukum juga membantah Johnny G Plate menerima sejumlah fasilitas.

Melansir Tempo.co, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menanggapi eksepsi Johnny G Plate yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ihwal kasus korupsi proyek BTS 4G. Dalam eksepsi tersebut, Jhonny Plate menyebut bahwa proyek BTS 4G merupakan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Pria yang biasa disapa Bambang Pacul itu menjelaskan, sebagai seorang kepala negara, sudah menjadi tugas Jokowi untuk memberikan perintah kepada pembantunya, yang tak lain adalah menteri. Kendati demikian, menurut Bambang Pacul, tidak mungkin Jokowi memberikan perintah untuk melakukan korupsi.

“Perintah yang mana, apakah ada perintah yang mohon maaf, misalnya ‘Woi kamu lakukan korupsi’. Yo enggak mungkinlah. Ngawur itu,” kata Bambang Pacul. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim