Menurut Ketua Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Konsel  Samsuddin SH CIL, perusahaan tidak salah dalam melaksanakan kegiatannya sebab dalam pasal 91 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perusahaan diberikan hak untuk menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi.

"Namun pemerintah harus mengkaji juga dalam pemberian izin lintas dengan memperhatikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar  Samsuddin, Senin (19/4/2021).

Samsuddin mengaku, dalam pemberian izin lintas, pemerintah jangan menutup mata jika ruas jalan Motaha-Andoolo dan Ruas Jalan Palangga-Palangga Selatan pada saat ini mengalami kerusakan jalan.

Pemerintah juga harus melihat dari aspek sosial masyarakatnya. Apabila perusahaan tersebut jadi menggunakan jalan umum dalam melaksanakan aktivitas pertambangannya, maka perlu memperhatikan aspek sosial masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kalau sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang, maka perusahaan pertambangan boleh menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi," jelasnya.