Baca juga: Demi Pekerjaan, Pria Asal Sulsel Jalani Puasa di Tanah Rantau NTT

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman menerangkan, penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang termasuk PT Asmindo itu boleh dilakukan.

Hanya saja kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi agar dalam pelaksanaannya tidak ilegal. Pertama, harus mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

"Karena jalan yang akan dilintasi itu ada tiga kewenangan, yakni pusat, provinsi dan kabupaten, maka semua itu harus ada izin terkait penggunaan jalan umum," ujarnya saat ditemui di DPRD Sultra.

Politisi PKS ini menyebutkan, selain izin penggunaan jalan, syarat lain yang harus dipenuhi adalah dana simpanan untuk perbaikan jalan, CSR untuk warga setempat, jembatan timbang dan tonase muatan ore nikel yang harus terpenuhi.