KENDARI, TELISIK.ID - Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih bergulir. Namun sejumlah politisi yang akan ikut bertarung di Pilkada mulai mengambil langkah.
Kendati demikian, jika Pilkada tetap dilaksanakan 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pilwali Kendari maka akan merugikan petahana.
Sulkarnain sebagai petahana tidak bisa lagi memanfaatkan jabatannya sebagai Wali Kota Kendari karena sudah akan berakhir di 2022 atau dua tahun sebelum Pilwali berikutnya dilaksanakan.
"Karena ada selang waktu sekitar dua tahun lebih dimana akan diisi oleh pejabat yang ditetapkan oleh Provinsi," kata Pengamat Politik Sultra, Najib Husain, Senin (1/2/2024).
Hal yang merugikan bagi petahana, jelas Najib, para loyalis dari birokrasi tidak lagi melihat Sulkarnain sebagai Wali Kota atau sebagai pimpinan di Pemerintah Kota Kendari.
