Proses sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jimly tak menampik beberapa pihak menginginkan pemilihan ulang atau diskualifikasi terhadap calon tertentu. Namun, dia Kembali mengingatkan bahwa semua itu adalah bagian dari proses hukum.
“(Jadi) Akhir dari sebuah perjuangan adalah keputusan pengadilan,” ujarnya.
Karena itu, Jimly meminta masyarakat menghormati keputusan hukum untuk menghindari perdebatan yang tidak produktif. Walau sebelumnya dalam persidangan argumen masing-masing pihak telah didengarkan, termasuk permintaan untuk pemilihan ulang atau diskualifikasi terhadap salah satu paslon.
“Keputusan akhir yang dibuat MK dapat membalikkan hasil yang sebelumnya diumumkan oleh KPU. Sebagai negara demokrasi, kita harus mematuhi asas hukum. Keputusan hukum adalah final dan kita harus menerimanya, puas atau tidak,” tandas Jimly.
Dosen tidak tetap di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, memprediksi MK berpeluang memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan berbagai pertimbangan hukum dari fakta-fakta persidangan sebelumnya.
