Sidang sengketa Pilpres 2024, menurut Titi, MK tidak hanya fokus pada perselisihan hasil tapi juga pada proses pilpres yang ditengarai penuh kecurangan dengan melibatkan pejabat dan penyelenggara negara. Terutama saat penyeluran bantuan sosial (bansos) jelang Pilpres 2024.
Sidang sengketa Pilpres 2024 dengan MK yang fokus pada proses, menurut Titi, diindikasikan dengan memanggil empat menteri yang dianggap sangat mengetahui proses pengadaan bansos jelang pilpres saat sidang pada 5 April 2024.
“Tinggal apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan biokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak,” kata Titi.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini meyakini majelis hakim MK lebih fokus pada konstitusionalitas proses. Khususnya perihal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Saya meyakini akan ada kejutan dari putusan MK. Sesuatu yang akan berkontribusi bagi perbaikan pemilu Indonesia, terdekat setidaknya menjadi pembelajaran untuk Pilkada 2024,” ujar Titi.
