Mahkamah Konstitusi memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) sejak Sabtu (6/4/2024) lalu untuk menentukan putusan dari seluruh proses sidang sengketa Pilpres 2024.
“Sabtu sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” jelas Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Dalam RPH para hakim konstitusi menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.
Selama RPH berlangsung, kata Enny, MK mempersilakan jika ada pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan sengketa Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan paling lambat diserahkan pada 16 April 2024 pukul 16:00 WIB.
“Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya,” ujar Enny.
