Jika negara gagal membendung laju kasus PJK di hulu, dua ancaman besar akan datang beriringan. Pertama, ketidaksiapan infrastruktur medis. Distribusi fasilitas jantung tingkat lanjut, seperti laboratorium kateterisasi (cath lab) dan ruang operasi bedah jantung, masih timpang secara geografis, dengan mayoritas terpusat di Pulau Jawa. Akibatnya, antrean pasien (waiting list) di rumah sakit rujukan bisa mencapai berbulan-bulan hanya untuk mendapatkan tindakan penyelamat nyawa.
Bila kasus PJK melonjak drastis, sistem rujukan berisiko lumpuh total, sementara keterbatasan dokter spesialis jantung dan spesialis bedah toraks kardiak-vaskular (BTKV) membuat pasien di daerah terpencil berisiko tinggi meninggal dalam antrean, sebuah ironi kelam bagi negara yang mengklaim jaminan kesehatannya bersifat universal.
Kedua, ancaman dari sisi fiskal. Karakteristik biaya PJK bersifat progresif dan akumulatif; satu pasien tidak hanya membutuhkan satu kali tindakan, melainkan terapi obat seumur hidup dan potensi intervensi bedah berulang. Ketika klaim melampaui pendapatan iuran, kas DJS akan mengalami “pendarahan” finansial yang serius, memicu efek domino berbahaya: keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, penurunan mutu obat bagi pasien, hingga potensi penolakan pasien peserta jaminan oleh fasilitas kesehatan swasta karena arus kas mereka ikut terganggu.
Kedua ancaman ini saling memperkuat: makin lambat penanganan hulu dijalankan, makin cepat pula sistem hilir menuju titik kolaps. Rekomendasi: Reorientasi Pembiayaan dari Hilir ke Hulu.
Menghadapi dua ancaman tersebut, langkah setengah hati tidak lagi memadai. Pemerintah memerlukan paket kebijakan yang tegas, terukur, dan berlandaskan hukum yang kuat, dengan empat pilar utama sebagai alternatif solusi.
