Pertama, jadikan cukai sebagai instrumen pengendali perilaku, bukan sekadar sumber pendapatan negara. Rokok dan konsumsi gula berlebih melalui Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) adalah dua kontributor terbesar kerusakan kardiovaskular massal. Selama ini, industri dan konsumen kedua komoditas tersebut mengeksternalisasi beban kesehatannya langsung ke pundak anggaran negara dan BPJS Kesehatan. Dasar kebijakan untuk langkah ini sudah tersedia: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai memberi kewenangan pemerintah memperluas objek cukai atas barang yang konsumsinya perlu dikendalikan demi kepentingan kesehatan masyarakat.
Penerapan cukai MBDK yang progresif, disertai optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), akan memaksa industri makanan dan minuman melakukan reformulasi produk demi menghindari tarif tinggi, yang pada akhirnya menekan asupan zat berbahaya di tingkat konsumen secara sistemik.
Kedua, kunci pendapatan cukai tersebut melalui mekanisme earmarking untuk pencegahan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan promotif-preventif sebagai pilar utama pembangunan kesehatan nasional.
Dana dari cukai rokok dan MBDK semestinya dialokasikan langsung untuk mendanai gerakan pola hidup “CERDIK”, edukasi gizi nasional, serta pengadaan alat skrining dini jantung di Puskesmas hingga ke pelosok negeri. Dengan skema ini, program pencegahan memiliki sumber dana mandiri yang stabil, tidak lagi bergantung pada sisa anggaran yang sering kali habis untuk kebutuhan kuratif.
Ketiga, dorong skema berbagi beban lewat Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit/CoB) dengan asuransi komersial, khususnya bagi segmen masyarakat berpendapatan tinggi, disertai skema urun biaya (copayment) yang wajar untuk tindakan non-emergensi pada kelompok mampu, sebagaimana dimungkinkan oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
