WAKATOBI, TELISIK.ID - Temuan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar oleh Tim Pengawas dan Distribusi BBM di Wakatobi pada saat melakukan sidak  ke beberapa APMS di Wakatobi pada Kamis (9/1/2021) lalu, menarik perhatian banyak pihak.

Salah satunya Ketua Tim Advokasi Forum Pergerakan Independent (FPI), Jayadin La Ode, S.H., M.H (JLO) turut memberikan tanggapanya.

Jayadin La Ode berpendapat, bahwa penyimpangan yang menjadi temuan Tim Pengawas dan Distribusi BBM tersebut, telah memenuhi sangkaan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dari aspek tindak pidana, solar merupakan jenis BBM subsidi maka penegak hukum di lapangan semestinya dapat melakukan penindakan hukum lebih jauh secara seketika dengan sangkaan pasal 55 UU Migas,” terang Jayadin La ode, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Bank Sultra Raha Teruskan Keluhan Pemkab Muna ke Direksi