BENGKULU, TELISIK.ID - Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu, mengakhiri kegiatan verifikasi faktual (Verfak) secara nasional oleh Dewan Pers, Selasa (12/10/2021) lalu.
Verfak dilakukan oleh anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Hassanein Rais didampingi staf adminstrasi Dewan Pers Haris Munandar dan Hayati.
Bertempat di kantor JMSI Bengkulu, terdapat 21 perusahan pers yang diverifikasi Dewan Pers dengan status dua media terverifikasi faktual, satu media terverifikasi adminstrasi dan 17 media berbadan hukum PT, dimana pasal 3 memenuhi unsur yang disyaratkan oleh Dewan Pers dan sudah mendaftar ke Dewan Pers.
Ketua JMSI Bengkulu, Riki Susanto didampingi Sekretaris JMSI Bengkulu, Doni Supardi dengan sejumlah pengurus JMSI Bengkulu menerima kedatangan Dewan Pers yang lebih dahulu melakukan verifikasi perusahan pers media di Bengkulu.
"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Dewan Pers di tempat kami. Verifikasi JMSI sempat tertunda beberapa kali akibat pandemi melanda negeri ini," ungkap Riki Susanto.
