3. JMSI mendorong pengisian kekosongan sistem keuangan yang ditinggalkan oleh model konvensional di Aceh. Pengembangan Aceh sebagai pusat keuangan syariah dunia akan menjadikan Aceh dan Indonesia sebagai penggerak perekonomian kawasan;
4. JMSI mendorong revisi UU Pemerintahan Aceh dengan menitik beratkan pada perubahan alokasi anggaran Otonomi Khusus Aceh tidak terbatas waktu.
Baca Juga: Deretan Fakta Mengejutkan 3 Provinsi Baru di Papua
5. JMSI merekomendasikan ketersediaan, keterpenuhan, dan kedaulatan sarana dan prasarana penyimpanan digital Indonesia yang mandiri sehingga dapat digunakan oleh berbagai platform dan mendukung keamanan data dan negara.
6. JMSI mendorong Pemerintah untuk meningkatan dan memperkuat kapasitas dan kapabilitas otoritas Kawasan Sabang untuk maju dan berkembang sebagaimana otoritas pengelola kawasan lainnya.
