1. Mengutuk keras teror tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa jurnalis Kasamea.com oleh orang tak dikenal di Kota Baubau.

2 Mendesak Polres Baubau untuk mengusut dan menangkap pelaku penikaman jurnalis Kasamea.com 1x 24 jam.

3. Mengecam  tindak pengancaman  oknum pejabat salah satu dinas di Pemda Buton Selatan berinisial DD terhadap jurnalis Kasamea.com terkait masalah pemberitaan.

3. Meminta semua pihak di Kota Baubau dan sekitarnya, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Tindakan penikaman dua orang tak dikenal terhadap jurnalis Kasamea.com merupakan bentuk teror dan ancaman nyata terhadap keselamatan pers dan kerja jurnalistik di Kota Baubau.