5. Meminta Bupati Buton Selatan untuk  memberikan sanksi keras terkait pengancaman via WhatsApp yang terima jurnalis Kasamea.com.

6. AJI Kendari meminta  semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk menyelesaikannya dengan menempuh prosedur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak menempuh cara di luar itu.

Baca Juga: Bahas Kemitraan, PT Bank Artha Graha Internasional TBK Cabang Kendari Bertemu Pengurus JMSI Sultra

7. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1 UU Pers).

Diketahui sebelumnya, jurnalis Kasamea.com diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal menggunakan topeng, tepat di depan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Sabtu (22/07/2023).