KENDARI, TELISIK.ID - Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.
JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.
JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi dijamin oleh UUD 1945.
Salah satu pasal didalam draf revisi UU penyiaran yang menjadi sorotan publik khusunya masyarakat pers adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.
Baca Juga: Balon Gubernur Sultra Hugua Utus Ratusan Mahasiswa Ikut Program Agroekologi
