MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Muna masih ngotot melaksanakan job fit terhadap pejabat esalon II. Padahal, pada saat job fit 8 Maret lalu, tidak diakui legalitasnya, lantaran tidak mendapatkan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kini, Pemda kembali akan melaksanakan uji kompetensi (Ukom) ulang terhadap puluhan pejabat esalon II itu. Persetujuan Kemendagri yang menjadi kendala, sudah dikantongi.
Nah, menjadi pertanyaan besar publik, apakah pelaksanaan job fit itu untuk kebutuhan organisasi atau kepentingan politik Plt Bupati Muna yang akan maju bertarung di Pilkada 27 November mendatang. Job fit dijadikan sebagai pintu masuk untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Akhmad Yani Biku mengaku, bila job fit dilakukan untuk kebutuhan organisasi. Sebab, saat ini ada enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong pejabatnya.
Adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), BPKSDM, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, asisten I, II dan staf ahli.
