MUNA, TELISIK.ID- Pelaksanaan job fit terhadap 36 pejabat esalon II lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pada 8 Maret lalu menuai polemik. Betapa tidak, uji kompetensi (Ukom) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari itu, tidak sesuai prosedur.
Pemda mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum pelaksanaan Ukom.
Hal tersebut bukti bahwa panitia seleksi (pansel) tidak profesional dalam melakukan job fit.
Belum lagi, dalam pelaksanaannya berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, selain anggaran digunakan untuk membayar tim asesmen dari Universitas Haluoleo (UHO) Kendari dan sewa hotel, juga dana yang digunakan peserta bersumber dari surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin sangat menyayangkan itu. Ia juga tidak mengerti apa dasar Pemda hingga memaksakan melaksanakan job fit dengan melanggar aturan.
