Jokowi berencana mengubah nomenklatur BKPM menjadi Kementerian Investasi. Rencana perubahan nomenklatur BKPM ini telah direstui Dewan Perwakilan Rakyat. Pada rapat paripurna 9 April 2021, DPR menyetujui Surat Presiden yang berisi permintaan pertimbangan untuk membentuk Kementerian Investasi.
Mengenai rencana pelantikan tersebut, Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu enggan berkomentar. Ia menilai hal tersebut bukan domain dari BKPM.
"Itu sebagai pembantu harus tahu diri. Itu kewenangan presiden. Itu adalah hak prerogratif presiden," ujarnya dalam konferensi video, Senin (26/4/2021).
Bahlil mengatakan, BKPM akan tetap bekerja sesuai apa yang ditugaskan, baik berdasarkan aturan maupun perintah lisan. Ia berujar, lembaganya bertugas untuk menjaga iklim investasi, meningkatkan realisasi investasi, dan memberi kemudahan bagi investor dari dalam dan luar negeri.
Baca juga: Terapkan Restorative Justice, Polri Telah Tangani 1.364 Kasus UU ITE
