Meski Jokowi sudah berkantor di IKN, tapi prosesi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Istana Negara, Jakarta, pukul 16:30 WIB.
Jokowi akan secara langsung menyematkan penghargaan kepada para penerima dan ahli waris dari penerima yang telah meninggal dunia.
Penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan ini merupakan tradisi yang dilakukan dua kali dalam setahun oleh pemerintah Indonesia. Biasanya, penyematan dilakukan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI dan Hari Pahlawan.
Pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun lalu, pemberian tanda kehormatan sempat menjadi sorotan publik ketika Jokowi memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Ibu Negara, Iriana Jokowi.
Selain itu, pada peringatan Hari Pahlawan 2023, Jokowi juga memberikan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), Giovanni Vincenzo Infantino.
