Namun, situasi menjadi berbeda saat DPR mengesahkan revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK terbaru. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi lebih fleksibel berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), dianulir oleh DPR dengan alasan yang kontroversial.

DPR tetap berpegang pada ambang batas lama, yaitu 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah.

Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon, juga tidak dihiraukan oleh DPR. Sebaliknya, DPR memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau walikota dihitung sejak pelantikan.

Baca Juga: Diterpa Isu Perceraian, Begini Kondisi Rumah Tangga Pratama Arhan dengan Azizah Salsha

Keputusan ini menuai polemik karena dianggap membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada mendatang.