"Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku kecewa.
Anwar menyebut, kebijakan tersebut tampak hanya mengedepankan kepentingan pengusaha ketimbang kepentingan rakyat.
"Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat," ujarnya dilansir Tribunnews.com.
Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa bangsa Indonesdia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.
