JAKARTA, TELISIK.ID - Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan (PERKHAPPI) meminta pemerintah harus membuka data perusahaan Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) yang dicabut.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto mengatakan, kebijakan pencabutan IUP 2.078 perusahaan tambang tidak dilampirkan dengan daftar nama-nama perusahaan.

Menurut Dedi, pencabutan IUP/IUPK yang dilakukan pemerintah harus membuka data perusahaan mana saja yang dicabut dan bagaimana prosedur pencabutan izin tersebut.

“Pemerintah harus menyampaikan kepada publik karena berdasarkan data Kemenko Marves RI di Sultra tercatat memiliki enam IUP eksplorasi dan 256 IUP OP yang terdiri dari komoditas mineral logam nikel, emas, aspal dan non logam batuan,” kata Dedi dalam keterangan tertulis diterima Telisik.id di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Dedi menegaskan dengan jumlah IUP di Sultra mencapai ratusan, maka pemerintah harus membuka. Sebab akan menjadi kekhawatiran masyarakat menilai perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.