“Maka ini perlu diketahui IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut oleh pemerintah,” terang Dedi.

Mantan aktivis pertambangan itu menjelaskan pencabutan IUP/IUPK dapat dilakukan hanya oleh Menteri jika pemegang IUP/IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

“Sesuai pasal 119 UU Nomor 3/2020 tentang Minerba,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, penjelasan mengenai dasar dilakukan pencabutan IUP/IUPK yakni karena tidak melakukan kegiatan. Menurutnya, masih sangat absurd dan tidak jelas sehingga menimbulkan celah hukum mall admininstrasi dan digugat.

“Pemerintah dapat digugat di PTUN oleh pemegang IUP/IUPK,” katanya.