Olehnya itu, pemerintah perlu menjelaskan juga secara yuridis bagaimana prosedur evaluasi dan indikator pengambilan kebijakan pencabutan izin.

“Jangan ada yang ditutupi,” tegas Dedi.

Ia mengingatkan, jika tidak diumumkan maka pencabutan IUP/IUPK ini akan berkonsekuensi hukum bagi para pelaku usaha maupun kepada pemerintah. Hal itu meskipun izin telah dicabut tapi tidak dapat menghilangkan kewajiban hukum perusahaan.

“Terhadap pembayaran pajak dan tanggung jawab lingkungannya dalam hal melakukan reklamasi dan/atau pasca tambang,” kata dia.

Kendati demikian tambah dia, meskipun izin perusahaan telah dicabut, para pemegang IUP/IUPK wajib terlebih dahulu memenuhi dan menyelesaikan segala kewajiban dan selanjutnya diberikan surat keterangan oleh menteri.