Pertama, pemerintah mencabut 2 078 mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.078 perusahaan tambang Mineral dan Batu bara (Minerba).
Kedua, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin di sektor usaha kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Ratusan izin ini dicabut karena pemilik izin menelantarkan lahan dan tidak aktif membuat rencana kerja.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan 14 Objek Cagar Budaya
Ketiga, pemerintah juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum. (B)
Reporter: M. Risman Amin Boti
