JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta dua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, serta adik iparnya yang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara, Senin (23/10/2023).
Keempatnya dilaporkan terkait dugaan kolusi dan nepotisme. Gibran yang baru saja resmi diusung sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) bagi Prabowo Subianto merupakan Wali Kota Solo. Sedangkan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang belum sebulan terpilih.
“Melaporkan dugaan adanya kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK, Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” ujar Koordinator TPDI, Erick S Paat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Laporan itu dilayangkan terkait putusan MK tentang capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun bisa maju asal berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok palu oleh Anwar Usman itu terikat dengan pertalian keluarga.
Baca Juga: Tak Libatkan IDI Periksa Bapaslon Presiden-Wakil Presiden, KPU Dinilai Lakukan Tindakan Tak Terpuji
