Karena itu, Gibran dibukakan jalan untuk mendaftar diri sebagai bacawapres mendampingi bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan. Dalam penanganan perkara ini yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran dan Kaesang,” kata Erick.
Erick mengaku laporan telah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan pihaknya sedang menunggu laporan itu segera diproses.
“Gimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum. Siapa yang mau didengar, siapa yang mau dihormati?” tegasnya.
Beberapa dasar hukum yang dijadikan landasan sehingga melaporkan Jokowi dan keluarganya yakni Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945; TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, TAP MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
