Kemudian, UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan UU No 18/2003 tentang Advokat.

Termasuk PP No 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan PP No 68 /1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Pasca putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024, bacapres Prabowo Subianto yang akan didampingi oleh Gibran menanggapi enteng persoalan ini. Prabowo menilai seluruh hal yang menyangkut politik saat ini merupakan dinasti.

“Semua dinasti, bung. Semua dinasti, ya kan,” ujar Prabowo usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di The Dharmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketua Umum Partai Gerindra ini berharap isu dinasti politik yang ramai diperbincangkan publik seharusnya tidak membuat masyarakat selalu melihatnya dari sisi negatif. Dia pun meminta publik bisa memandangnya dari sisi positif. “Orang ingin berbakti apa salahnya, ya kan,” kelit Prabowo.