Pemerintahan Jokowi menghadapi gugatan besar melalui People's Tribunal di Universitas Indonesia pada 25 Juni 2024. Pengadilan rakyat ini mengajukan sembilan dosa atau "Nawadosa" rezim Jokowi yang dianggap melanggar hak masyarakat.
Dosa pertama adalah perampasan ruang hidup masyarakat melalui kebijakan proyek strategis nasional, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga program hilirisasi nikel dan food estate. Kebijakan ini dianggap merugikan hak masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Dosa kedua meliputi kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi. Beberapa kasus kekerasan yang terjadi saat demonstrasi sipil menjadi sorotan utama penggugat.
Dosa ketiga adalah politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan. Pemerintahan Jokowi diduga tidak serius menyelesaikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi.
Dosa keempat menyangkut komersialisasi dan penundukan sistem pendidikan nasional. Kebijakan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum disebut membuat biaya kuliah semakin tinggi dan memberatkan mahasiswa.
