“Munir banyak mengadvokasikan pelanggaran hak asasi manusia, karena itu pembunuhannya bisa diartikan sebagai tindakan menghentikan perjuangan para korban pelanggaran hak asasi manusia,” imbuh Usman.

Menurutnya, pembunuhan Munir tidak bisa dianggap sebagai perselisihan pribadi, melainkan terkait erat dengan kritik-kritik yang disuarakan Munir terhadap kebijakan negara.

Usman mengingatkan bahwa beberapa kebijakan yang dikritik oleh Munir menjelang akhir hidupnya adalah Rancangan Undang-Undang TNI tahun 2004 dan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Kedua RUU tersebut disahkan tidak lama setelah Munir meninggal dunia. Hal ini, menurut Usman, menunjukkan bahwa ada kaitan langsung antara kematian Munir dan perjuangannya untuk mengungkap kebenaran di balik pelanggaran HAM.  (C)

Penulis: Ahmad Jaelani